Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PP Nomor 124 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.