Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri. (2) Dalam … (2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Your Correction