Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota-anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini : a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction