Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama. Pasal 14 …
Your Correction