Correct Article 9
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air.
(2) Unit pelayanan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. sambungan langsung;
b. hidran umum; dan/atau
c. hidran kebakaran.
(3) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Your Correction
