Correct Article 8
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
(2) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan distribusi dan perlengkapannya;
b. bangunan penampungan; dan
c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan.
(3) Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi.
Your Correction
