Correct Article 12
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
(2) Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghisap atau menekan air ke permukaan dengan menggunakan pompa.
(3) Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran.
Your Correction
