Correct Article 7
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
(2) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bangunan pengolahan dan perlengkapannya;
b. perangkat operasional;
c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan; dan
d. bangunan penampungan Air Minum.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa hasil pengolahan Air Baku menjadi Air Minum.
Your Correction
