Correct Article 6
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
