Correct Article 10
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. sumur dangkal;
b. sumur pompa;
c. bak penampungan air hujan;
d. terminal air; dan
e. bangunan penangkap mata air.
Your Correction
