Correct Article 64
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan dengan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
(4) BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut terhadap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
