Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan UPT. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD, UPTD, dan Kelompok Masyarakat. (3) Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction