Correct Article 63
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan UPT.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD, UPTD, dan Kelompok Masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
