Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM, meliputi: a. koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan Air Minum; b. proses penyusunan sampai dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. bantuan teknis dan bantuan program; dan e. pendidikan dan pelatihan. (2) Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a. pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. bantuan teknis dan bantuan program; dan d. pendidikan dan pelatihan. (3) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM.
Your Correction