Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan bersama. (2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang bersangkutan.
Your Correction