Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh UPTD, pelanggan dikenai pungutan daerah dalam bentuk retribusi. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Your Correction