Correct Article 59
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), serta perhitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Your Correction
