Correct Article 58
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(2) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh dewan pengawas, tarif Air Minum diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(4) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Dewan Pengawas, tarif Air Minum diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.
(5) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
