Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD. (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya. (3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan pencatatan. (4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (5) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Masyarakat wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku. (6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM kepada Kelompok Masyarakat.
Your Correction