Correct Article 47
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD berhak:
a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif atau retribusi;
b. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;
c. memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki;
d. memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Your Correction
