Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD berhak: a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif atau retribusi; b. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan; c. memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki; d. memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Your Correction