Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD. (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT/UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM; b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya; c. penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM; d. pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel; e. penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan f. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. (3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction