Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM; b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya; c. penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM; d. pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel; e. penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan f. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. (2) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN/BUMD menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction