Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: a. menyusun dan MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM; b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota; d. membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi; e. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; f. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya; g. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat; h. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota; i. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota; dan j. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Your Correction