Correct Article 39
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM;
b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota;
c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota;
d. membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi;
e. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya;
g. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota;
i. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota; dan
j. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Your Correction
