Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. (2) Pengembangan kelembagaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction