Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat. (3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Your Correction