Correct Article 28
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu yang dilakukan terhadap:
a. sebagian komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun; atau
b. keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun.
(3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan.
(4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
Your Correction
