Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu yang dilakukan terhadap: a. sebagian komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun; atau b. keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun. (3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan. (4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
Your Correction