Correct Article 23
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan konsultasi publik.
Your Correction
