Correct Article 20
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, terdiri atas:
a. Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM;
b. Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM; dan
c. Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM.
(2) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Penyusunan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
(4) Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun sekali.
(5) Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota setiap 5 (lima) tahun sekali.
Your Correction
