Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. pengembangan SPAM; dan b. pengelolaan SPAM. (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction