Correct Article 53
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Pelanggan berhak untuk:
a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
b. mendapatkan informasi tentang:
1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
(2) Pelanggan wajib:
a. membayar tagihan atas jasa pelayanan;
b. menghemat penggunaan Air Minum;
c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan
d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Your Correction
