Correct Article 33
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPAM harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum.
(2) Penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan SPAL; dan
b. pengelolaan sampah.
(3) Keterpaduan Penyelenggaraan SPAM dan penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit pada penyusunan rencana induk.
Your Correction
