Correct Article 27
PP Nomor 122 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
Current Text
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang membawahi PERJAN, Departemen Keuangan dan Departemen/ instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Your Correction
