Correct Article 26
PP Nomor 122 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
Current Text
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang :
a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. Warga Negara INDONESIA.
Your Correction
