Correct Article 36
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Your Correction
