Correct Article 32
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERJAN;
b. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan PERJAN;
c. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
d. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
e. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Your Correction
