Correct Article 8
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang geriatri, tumbuh kembang, infeksi, onkologi, kesehatan reproduksi, stroke, ginjal, maternal perinatal, dan jantung serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction
