Article 1
(1) Dengan nama perusahaan Negara (PN) PELABUHAN DAERAH VII didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Pelabuhan-pelabuhan Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Sampit dan Kotabaru dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VII tersebut dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari pelabuhan-pelabuhan yang disebut pada ayat (2) di atas beralih kepada Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VII.
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.
BAB II …