Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Your Correction