Correct Article 8
PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan anak dan ibu menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang geriatri, infeksi, onkologi, kesehatan reproduksi, stroke, nefrologi-urologi, maternal perinatal, radiologi dan jantung serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction
