Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction