Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, semua fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di lbu Kota Nusantara. (21 Dalam hal terdapat pengaturan fasilitas perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini yang mempunyai lingkup pemberian fasilitas yang sama yang berlaku di luar Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra namun memiliki kemanfaatan yang berbeda, berlaku ketentuan fasilitas perpajakan yang lebih menguntungkan. PERATURAN PEMERINTAH diundangkan.
Your Correction