Correct Article 69
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan Perizinan Berusaha dan laporan kegiatan usaha;
b. kesesuaian tata ruang dan standar bangunan gedung;
c. pemenuhan standar kesehatan, keselamatan, dan f atau lingkungan hidup.
Your Correction
