Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam. (2) Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. (3) Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung: a. pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah; b. peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini; c. penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan d. pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.
Your Correction