Correct Article 1
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
2. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
5. Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
