Correct Article 6
PP Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Your Correction
