Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kegiatan penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar INDONESIA; b. Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan c. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction