Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari : a. Dana Reboisasi (DR); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); c. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA); d. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB); www.djpp.kemenkumham.go.id e. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK); f. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan; g. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi; h. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL); i. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD); j. Ganti Rugi Tegakan; k. Penggantian Nilai Tegakan; l. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan; m. Hasil Silvopastural Sistem; n. Hasil Silvofishery Sistem; o. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH); p. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam; q. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar; r. Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; s. Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG; t. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; u. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; v. Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; w. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; www.djpp.kemenkumham.go.id x. Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan; y. Sertifikasi Benih; z. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan; aa. Jasa Laboratorium; bb. Produk Samping Hasil Penelitian; cc. Jasa Perpustakaan; dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan ee. Jasa Lainnya. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction