Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 7 huruf g diberikan dalam bentuk: a. pelatihan; b. piagam; dan/atau c. bentuk lainnya yang bersifat stimulan. (2) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian tim yang masing- masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. (3) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. (5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Your Correction