Correct Article 17
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2) Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
Your Correction
