Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (2) Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
Your Correction