Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diwujudkan melalui program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan. (3) Dalam melaksanakan program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, instansi yang membidangi urusan pertanahan berkoordinasi dengan Menteri dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction